top of page
  • Gambar penulisofficialukmlp2kifh

PT REKAYASA INDUSTRI:KERUGIAN ANAK PERUSAHAAN BUMN YANG TERANCAM PAILIT


Sumber: detik.com


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan komersial yang seluruh atau sebagian besar modalnya dikuasai oleh negara. Modal tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui penyertaan secara langsung, seperti Perusahaan Umum dan Perseroan Terbatas.


Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang dikuasai oleh negara atau daerah untuk melayani masyarakat dengan tetap menghasilkan keuntungan. PT dikendalikan langsung oleh BUMN atau yang sahamnya dimiliki oleh BUMN lebih dari 50% dianggap sebagai Anak Perusahaan BUMN.[i]


Sedangkan Perusahaan Umum adalah BUMN yang seluruh modalnya disediakan oleh negara. Perusahaan Umum merupakan bagian dari BUMN yang memiliki dua tujuan utama, yaitu melayani masyarakat dan memaksimalkan keuntungan (profit).[ii]


PT Rekayasa Industri (Rekind) tidak pernah mengalami perubahan nama sejak berdiri sebagai PT Rekayasa Industri pada 12 Agustus 1981 sebagai salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero). Rekind merupakan perusahaan yang menawarkan jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction).


Rekind sebagai salah satu anak perusahaan PT. Pupuk Indonesia yang terancam tamat. Salah satu kreditur perseroan telah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan sektor bangunan industri tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam hal tergugat tidak dapat memenuhi perikatannya dengan penggugat, maka perkara PKPU ini merupakan langkah awal menuju kepailitan. Rekind kemudian digugat PKPU oleh PT Kobexindo Kontruksi Indonesia pada 8 Februari 2023 berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.[iii]


Rekind kini menjadi satu-satunya perusahaan EPC nasional yang dimiliki sepenuhnya oleh negara. PT. Pupuk Indonesia memiliki 90,6% saham Rekind, diikuti oleh PT Pupuk Kalimantan Timur memiliki 4,97% dan Negara Republik Indonesia memiliki 4,97%. Jambaran Tiung Biru di Bojonegoro, Jawa Timur, merupakan salah satu proyek yang dibangun oleh Rekind. Penyelesaian proyek yang seharusnya beroperasi di akhir tahun 2020 ini sempat tertunda hampir dua tahun. Sehingga menyebabkan pasokan gas ke beberapa lokasi, termasuk Jawa Tengah turut terdampak.


Dalam hal terjadi kepailitan, semua harta kekayaan debitur pailit pada umumnya disita dan diurus oleh seorang kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. PKPU ini adalah upaya untuk mewujudkan perdamaian. Damai PKPU kemudian memiliki beberapa arti, yaitu memoratorium, haircut, penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan, konversi utang terhadap saham, pembebasan utang (debt forgiveness), bailout, atau penghapusan utang.


Adapun syarat dinyatakan pailit menurut Pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2003 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ialah sebagai berikut.[iv]

1. Debitor memiliki lebih dari satu kreditor;

2. Debitor memiliki minimal satu utang yang tidak dibayar lunas dan telah jatuh waktu sehingga dapat ditagih;

3. Dalam hal debitor merupakan lembaga atau badan usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3), (4) dan (5) UU Kepailitan dan PKPU, maka hanya dapat dimohonkan oleh lembaga yang ditunjuk dalam UU Kepailitan dan PKPU (Beberapa telah diubah berdasarkan UU Otoritas Jasa Keuangan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan);

4. Terbukti secara sederhana.


Adapun beberapa hal yang membuat permohonan PKPU yang berujung debitor harus dinyatakan pailit adalah sebagai berikut.

1. Berakhir karena PKPU tetap tidak disetujui oleh kreditor (Penetapan PKPU Sementara maksimal 3/20 hari - 45 hat, terhitung dari mulainya PKPU sementara);

2. Diakhiri karena kesalahan debitor (debitor tidak beritikad baik, merugikan kreditor dst. Sebagaimana tercabtum dalam Pasal 255)

3. Berakhir karena tidak tercapai perdamaian (sampai dengan hari ke 270 dan perdamaian belum disetujui oleh para kreditor);

4. Berakhir karena rencana perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan niaga (meskipun rencana perdamaian disetujui oleh kreditordengan alasan tertentu pengadilan niaga dapat menolak untuk mengesahkan);

5. Berakhir karena rencana perdamaian ditolak oleh pihak kreditor;

6. Berakhir karena perdamaian dibatalkan (debitor lalai dalam melaksanakan perdamaian sebagaimana tercantum di dalam Pasal 170).


PKPU oleh Rekind dapat berakhir dengan beberapa hal, seperti tidak disetujuinya PKPU oleh kreditor, kesalahan debitor yang merugikan kreditor, tidak tercapainya perdamaian hingga batas waktu tertentu, tidak disahkannya rencana perdamaian oleh pengadilan niaga atau ditolaknya rencana perdamaian oleh pihak kreditor. Jika salah satu dari hal tersebut terjadi maka proses PKPU dapat berlanjut hingga akhirnya Rekind dinyatakan pailit.


Referensi Penulis

[i] Greenpermit, “Perusahaan Umum: Pengertian, Pendirian & Pengelolaan,” Erwin Syahruddin, Diakses 18 Juli 2023. https://greenpermit.id/2021/12/15/perusahaan-umum-perum/amp/.

[ii] Akselaran, “Apa Itu Persero? Ini Pengertian Hingga Contohnya,” Niko Ramadhani, Diakses 18 Juli 2023. https://www.akseleran.co.id/blog/persero-adalah/#:~:text=Persero%20atau%20perusahaan%20perseroan%20adalah,PT%20Pos%20Indonesia%2C%20dan%20sebagainya.

[iii] TrenAsia, “Rekayasa Industri Terancam Pailit, Dua Kali Digugat PKPU” Redaksi, Diakses 18 Juli 2023. https://m.trenasia.com/rekayasa-industri-terancam-pailit-dua-kali-digugat-pkpu. [iv] Undang-Undang No. 37 Tahun 2003 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Penulis:


Andi Nurnadiva Arifka Razak

Anggota Divisi Penelitian dan Penalaran LP2KI FH-UH

LP2KI XVI

94 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page