top of page
  • Gambar penulisofficialukmlp2kifh

MENYOAL PUTUSAN BATAS USIA CAWAPRES: PEMENUHAN ATAU PENCEDERAAN KONSTITUSI?


Sumber gambar: antaranews.com

Kontroversi seputar batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) meruncing ketika Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.[i] Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri polemik ini dengan mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).[ii] Meskipun jabatan publik lain memiliki batasan usia untuk pencalonan, seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD, batas usia untuk Presiden dan Wakil Presiden dianggap perlu diuji konstitusionalitasnya.

Dalam konteks pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, usia menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan seseorang mencalonkan diri. Namun, ketika berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden, aspek ini dipandang perlu untuk diuji konstitusionalitasnya. Dengan argumen bahwa syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden kurang relevan jika dihubungkan hanya dengan batasan usia, keputusan MK menunjukkan pemikiran yang mempertimbangkan konteks yang lebih luas.

Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) turut memberikan dimensi baru pada kontroversi ini dengan menjatuhkan putusan terkait pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi. Hal ini berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Kini, muncul pertanyaan kritis mengenai apakah putusan yang diambil oleh MKMK melalui pemberhentian tersebut dapat dianggap sebagai pemenuhan terhadap konstitusi atau justru menjadi pencederaan terhadap fondasi negara ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan dampak terhadap stabilitas konstitusi negara Indonesia. Putusan tersebut memberikan peluang bagi kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman memimpin daerah atau jabatan lain yang diperoleh melalui pemilihan umum.[iii] Putusan ini menuai banyak kontroversi, karena selain menerima permohonan dari seseorang yang tidak memiliki kepentingan terhadap yang dimohonkannya, pada putusan ini MK justru bertindak sebagai positive legislator dengan menambahkan ketentuan pasal a quo, yang membolehkan seseorang yang telah menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum untuk maju sebagai Capres atau Cawapres.[iv]

Dampak dari putusan ini antara lain meningkatkan polarisasi politik yang dapat menimbulkan perdebatan tajam antara berbagai pihak. Selain itu, putusan ini juga dapat menjadi peluang bagi calon yang belum memiliki kedewasaan dan pengalaman yang cukup dalam memimpin suatu negara, namun juga menimbulkan kontroversi terkait stabilitas konstitusi negara. Dalam upaya menjaga stabilitas konstitusi, Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, agar stabilitas tetap terpelihara dan persiapan pemilu dapat berlangsung dengan lancar.[v] Meski demikian, pandangan lain menyoroti potensi pengorbanan stabilitas, terutama dengan munculnya kontroversi terkait keputusan tersebut.[vi]

Konflik kepentingan Hakim Ketua dapat memengaruhi keputusan dan tindakan Mahkamah dalam menangani perkara ini. Konflik kepentingan dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia Capres dan Cawapres, potensi konflik kepentingan yang melibatkan Hakim Ketua dapat memberikan pengaruh terhadap pandangan serta keputusan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.[vii] Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa prinsip kebebasan hakim adalah elemen integral dari wewenang kehakiman. Oleh karena itu, hakim harus dengan cermat menghindari konflik kepentingan serta melaksanakan tugasnya dengan independen dan objektif, sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang berlaku.

Penetapan batas usia tertentu sebagai syarat pencalonan bagi Presiden dan Wakil Presiden secara konstitusional dapat dilihat sebagai pembatasan terhadap hak politik warga negara yang lebih muda, atau sebaliknya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa diartikan sebagai pemberian kebebasan yang lebih besar bagi partisipasi generasi muda dalam arena politik. Meski demikian, batas usia ini juga menimbulkan keprihatinan karena berpotensi memengaruhi dinamika politik di Indonesia.[viii] Dalam konteks ini, beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Penetapan batas usia pemimpin politik di berbagai negara tidak didasarkan pada landasan ilmiah, melainkan merupakan hasil keputusan politik dan hukum yang sesuai dengan nilai budaya yang berlaku di masing-masing negara.[viii]

  2. Batas usia sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bukanlah isu konstitusional, dan kapasitas politikus diukur melalui rekam jejak.[ix]

Walaupun penetapan batas usia ini dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak politik warga negara yang lebih muda, perhatian terhadap pembatasan tersebut juga muncul karena potensinya untuk memengaruhi dinamika politik di Indonesia.[viii] Maka dari itu, menjadi penting untuk mempertimbangkan konteks dan peristiwa politik yang beragam di berbagai negara sebelum membuat kesimpulan bahwa penetapan batas usia ini secara konstitusional hanya merupakan pembatasan terhadap hak politik warga negara yang lebih muda, atau bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi hanya memberikan kebebasan yang lebih besar bagi partisipasi generasi muda dalam panggung politik.

Pemberhentian Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK dapat memengaruhi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden. Namun, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasi putusan tersebut terkadang tidak berjalan sesuai harapan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, namun implementasinya masih memerlukan perhatian khusus untuk memastikan bahwa putusan tersebut benar-benar dijalankan dan dihormati oleh pihak yang terkait. Meski demikian, dampak pemberhentian Anwar Usman terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih belum dapat dipastikan secara pasti karena putusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman tidak secara langsung terkait dengan substansi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.[x]

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan terkait batas usia Capres dan Cawapres telah menciptakan dampak pada stabilitas konstitusi negara Indonesia. Konflik kepentingan Hakim Ketua dapat memengaruhi keputusan dan tindakan Mahkamah dalam menangani perkara ini. Penetapan batas usia tertentu sebagai syarat pencalonan bagi Presiden dan Wakil Presiden secara konstitusional dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak politik warga negara yang muda, namun juga memberikan kebebasan yang lebih besar bagi partisipasi generasi muda dalam panggung politik.

Pemberhentian Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK dapat berdampak pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasi putusan tersebut terkadang tidak berjalan sesuai harapan. Oleh karena itu, perhatian terhadap implementasi putusan MK dan dampak pemberhentian Anwar Usman terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap menjadi fokus penting dalam menjaga kredibilitas dan otoritas Mahkamah Konstitusi.

Penulis:





Muhammad Rifki

Wakil Ketua Bidang Prestasi UKM LP2KI FH-UH 2023




Sumber Rujukan:

[i] Prastiwi, D. "Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo yang Bikin Gibran Lolos Penuhi Syarat Maju Jadi Cawapres." Liputan6. (2023). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231016161051-12-1011930/profil-almas-mahasiswa-pengagum-gibran-yang-gugatannya-dikabulkan-mk.

[ii] Romadhona. "Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda." Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. (2023). https://umsida.ac.id/kata-pakar-umsida-soal-putusan-mk-no-90-tahun-2023/.

[iii] Safira, D. E. "Putusan MK, Mendorong Peningkatan Kualitas atau Mengorbankan Stabilitas." Kaltim Post. (2023). https://kaltimpost.jawapos.com/kolom-pembaca/24/11/2023/putusan-mk-mendorong-peningkatan-kualitas-atau-mengorbankan-stabilitas.

[iv] Hidayatullo, N. "MK sebagai Negative Legislator, Apakah Berwenang Buat Norma Baru?" Hukum Online. (2022). https://www.hukumonline.com/klinik/a/mk-sebagai-negative-legislator-apakah-berwenang-buat-norma-baru-lt50487c14ed33f.

[v] Sekretariat Jenderal MPR RI. "MPR : Putusan MK Telah Menjaga Stabilitas Persiapan Pemilu." MPR RI. (2023). https://www.mpr.go.id/berita/MPR-:-Putusan-MK-Telah-Menjaga-Stabilitas-Persiapan-Pemilu.

[vi] Yusuf, M. "Dibalik Putusan Mahkamah Konstitusi : Kontroversi “Mahkamah Keluarga”." UM Sumaterat Barat. (2023). https://umsb.ac.id/berita/index/1279-dibalik-putusan-mahkamah-konstitusi-kontroversi-mahkamah-keluarga.

[vii] Rohman, A. "Implikasi Ketidaknetralan MK dalam Putusan Gugatan Perkara UU Nomor 90/PUU-XXI/2023." OkeNews. (2023). https://nasional.okezone.com/read/2023/11/11/337/2918645/implikasi-ketidaknetralan-mk-dalam-putusan-gugatan-perkara-uu-nomor-90-puu-xxi-2023.

[viii] Wahyudi, M.Z. "Batas Usia Capres-Cawapres, Masihkah Relevan?" Kompas.id. (2023). https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/10/18/batas-usia-calon-presiden-dan-wakil-presiden-masihkah-relevan.

[ix] Humas MKRI. "Bivitri: Batasan Umur Capres dan Cawapres Bukan Isu Konstitusional." MK RI. (2023). https://www.mkri.id/index.php?id=19469&menu=2&page=web.Berita.

[x] Hasan, A.A. "Pakar Hukum UGM Sebut Putusan MKMK Tidak Sesuai Peraturan MK, Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat." Tempo.co. (2023). https://nasional.tempo.co/read/1794018/pakar-hukum-ugm-sebut-putusan-mkmk-tidak-sesuai-peraturan-mk-anwar-usman-seharusnya-diberhentikan-dengan-tidak-hormat.


27 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page