top of page
  • Gambar penulisofficialukmlp2kifh

IMPLEMENTASI NEGARA KESEJAHTERAAN MELALUI UU CIPTA KERJA

Sumber gambar: koran.tempo.co


Setiap individu yang berstatus warga negara berhak untuk memperoleh kesejahteraan. Sebagaimana telah dimaktubkan dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bahwa pemerintah negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Welfare state atau negara kesejahteraan merupakan institusi negara dimana kekuasaan yang dimilikinya (dalam hal kebijakan ekonomi dan politik) ditujukan untuk memastikan setiap warga negara beserta keluarganya memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan standar kelayakan[i]. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan di berbagai bidang, baik itu dalam bidang kesehatan, pendidikan, keamanan warga negara, ekonomi, tempat tinggal yang layak, dan lain sebagainya.

Secara umum, hubungan antara negara kesejahteraan dengan ekonomi memiliki kaitan yang sangat erat. Salah satu indikator penting untuk menilai negara kesejahteraan adalah kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan sandang dan pangan dari tiap warga negaranya. Oleh karena itu, dalam mencapai hal tersebut peran dari pemerintah sangat diperlukan untuk dapat mengawasi dan membimbing jalannya suatu pemerintahan negara demi mewujudkan negara kesejahteraan. Pemerintah bertanggung jawab menciptakan strategi ekonomi demi meningkatkan pendapatan negara yang turut berdampak pada kesejahteraan warga negara Indonesia. Diperlukan bentuk pengawasan terhadap berbagai regulasi-regulasi yang dibentuk agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu regulasi yang dirancang dan disahkan oleh pemerintah untuk dapat mewujudkan negara kesejahteraan adalah dengan membentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut kemudian telah ditetapkan menjadi sebuah undang-undang yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Namun, undang-undang tersebut menghadirkan banyak pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Sekelompok orang besar berpikir bahwa undang-undang tersebut dibentuk atas dasar kepentingan memihak golongan Borjuis. Sementara itu, tujuannya sebagaimana dalam Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional[ii]. Selain itu, undang-undang ini menjamin setiap warga negara dapat memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja[iii].

Konsep negara kesejahteraan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi warga negara, keadilan, serta hak-hak pekerja. Meningkatkan perekonomian warga negara krusial untuk membuka dan memberikan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Untuk itu, pemerintah menghadirkan Undang-Undang Cipta Kerja demi menarik minat investor sehingga akan memberikan peluang besar bagi calon tenaga kerja memperoleh pekerjaan yang layak dan seimbang. Dalam rangka menarik investor, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mengenai kemudahan memperoleh perizinan usaha bagi investor dalam negeri dan/atau investor luar negeri. Dengan adanya regulasi terkait dengan mempermudah proses perizinan maka diharapkan meningkatnya jumlah investasi di Indonesia. Meningkatnya investasi, maka lapangan pekerjaan akan semakin meluas. Dampaknya tingkat pengangguran akan semakin berkurang yang merupakan salah satu indikasi menuju tingkat negara kesejahteraan yang lebih baik. Dalam jangka panjang, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dapat memberikan dasar bagi pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya yang cukup guna mencapai tujuan negara kesejahteraan.

Kasus yang terjadi saat ini adalah negara berlomba-lomba untuk meningkatkan perekonomian negaranya. Negara-negara tersebut berupaya dengan berbagai hal utamanya membentuk berbagai regulasi. Hal ini merupakan salah satu pengaruh dari perekonomian global yang sedang tidak membaik, utamanya setelah Covid-19 melanda seluruh dunia. Akibatnya semua negara dituntut harus dapat beradaptasi dengan era new normal dan memperbaiki perekonomian setiap negara. Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah berupaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mendorong peningkatan konsumsi pemerintah dan meningkatkan kinerja investasi[iv].

Undang-Undang Cipta Kerja turut mengatur terkait dengan hak-hak yang wajib diperoleh tenaga kerja. Hadirnya undang-undang tersebut dapat melindungi dan menjamin adanya pengaturan terkait dengan upah minimum, hak kesehatan dan keselamatan kerja, hak cuti dan istirahat, hak perlindungan ketenagakerjaan, hak asuransi sosial, serta hak pelatihan dan pengembangan.

Terkait dengan peningkatan kesejahteraan yang dijamin oleh Undang-Undang Cipta Kerja sendiri, fakta yang ada menunjukkan bahwa kesejahteraan tidak hanya semata upah kerja. Disamping itu, terdapat hal penting mengenai kesejahteraan pekerja, yakni adanya peningkatan kapabilitas atau kualitas yang dimiliki oleh para tenaga kerja dalam arti adalah peningkatan sumber daya alam dan daya saing yang dimiliki oleh para pekerja[v].

Mewujudkan konsep negara kesejahteraan tidak hanya berfokus kepada individu suatu warga negara. Lingkungan adalah hal yang sangat esensial untuk dapat dilindungi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penting untuk memastikan agar negara dapat menjaga kualitas lingkungan hidup dengan pengelolaan sumber daya alam dengan sewajarnya untuk dapat mencapai kesejahteraan dalam jangka waktu yang panjang.

Dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan membawa negara serta masyarakatnya sejahtera sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UUD 1945. Krusial untuk mencapai negara kesejahteraan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini membutuhkan kerja sama serta tindak lanjut yang komprehensif dari setiap pihak, baik itu warga negara, pemerintah, pengusaha, pekerja, serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.


Penulis:



Nina

Koordinator Divisi Penelitian dan Penalaran UKM LP2KI FH-UH

(LP2KI XIV)





Rujukan Penulis:

[i]Elviandri, Khudzaifah Dimyati, dan Absori, “Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia,” Mimbar Hukum 29 no. 3, (2017): 254. https://dspace.umkt.ac.id/handle/463.2017/3158. [ii]Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. [iii]Pasal 3 huruf (b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. [iv]Nur Hidayatul Fithri, “Kesejahteraan dan Penerapan Keadilan Bagi Pekerja Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,” Wijaya Putra Law Review 1 no. 2 (2022): 122. http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/74. [v]Radar Sampit, “UU Cipta Kerja Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat,” Safira Tri Ningsih, Diakses 27 Mei 2023. https://radarsampit.jawapos.com/nasional/18/04/2023/uu-cipta-kerja-demi-tingkatkan-kesejahteraan-masyarakat/.

68 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page