top of page
  • Gambar penulisofficialukmlp2kifh

MENGULIK SOLUSI PENGGUSURAN MASYARAKAT AKIBAT PROYEK STRATEGIS NASIONAL ECO CITY REMPANG

Diperbarui: 26 Nov 2023


Sumber : Go Riau


Rempang merupakan sebuah pulau yang terletak dalam wilayah pemerintahan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau ini menempati peringkat kedua dalam hal ukuran, dihubungkan oleh enam Jembatan Barelang. Terletak sekitar 3 kilometer di sebelah tenggara Pulau Batam. Rempang terkoneksi langsung dengan Jembatan Barelang V, yang menghubungkannya dengan Pulau Galang di bagian selatan.


Pulau ini memiliki luas wilayah 16.583 ha yang terdiri dari dua kelurahan Rempang Cate dan Sembulang. Menurut Badan Pusat Statistik, total warga yang menempati Pulau Rempang saat ini mencapai 7.512 jiwa. Terdapat sekitar 16 kampung tua alias masyarakat adat Melayu Tua, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat yang diyakini telah menghuni wilayah tersebut sejak puluhan tahun.[i]


Pada saat ini, Pulau Rempang diikutsertakan dalam Program Strategi Nasional 2023 dan direncanakan untuk dikembangkan sebagai kawasan industri yang diberi nama Rempang Eco City. Proyek Rempang Eco City merupakan suatu bentuk transformasi penuh Pulau Rempang dan sebagian dari Pulau Galang dan Subangmas menjadi wilayah yang terpadu untuk kegiatan industri, perdagangan, dan pariwisata. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah guna meningkatkan daya saing Indonesia yang setara dengan Singapura dan Malaysia.


Proyek ini akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) milik Bos Artha Graha Group, Tomy Winata, bekerjasama dengan BP Batam. Sejak dimulainya implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2016, sudah lebih dari 100 proyek yang diselesaikan dan beroperasi. Namun, dalam hal ini terdapat tantangan, terutama terkait pembebasan lahan dan kerusuhan di Pulau Rempang yang mencerminkan kurangnya komunikasi dan keberpihakan terhadap masyarakat adat.[ii]


Adapun penduduk Pulau Rempang menentang usulan pemerintah terkait rencana pindah atau meninggalkan wilayah 16 kampung adat Melayu. Hal ini disebabkan pemerintah berencana mengalihfungsikan area tersebut menjadi kawasan yang terintegrasi untuk industri, perdagangan, dan pariwisata, yang dikenal dengan nama Kawasan Rempang Eco-City. Namun pemerintah tetap memaksakan adanya pengosongan lahan agar dapat memenuhi batas waktu penyerahan lahan kepada PT MEG. Sehingga hal tersebut menyebabkan adanya kerusuhan, dimana terjadi bentrok antara massa dan pemerintah kota Batam serta aparat penegak hukum terkait penggusuran lahan yang akan diperuntukkan Kawasan Ekonomi Rempang Eco City.


Akibat dari kerusuhan tersebut, terjadi penembakan gas air mata di dekat sekolah (berjarak 30 meter) yang terjadi di SDN 24 dan SMPN 22 Pulau Rempang Kota Batam. Tindakan ini tentunya mencakup perlakuan kasar pada anak, yang menghasilkan penderitaan psikologis dan fisik, serta menghambat pemenuhan hak pendidikan anak, terutama selama proses belajar-mengajar. Selain itu, aparat pemerintah juga melakukan penangkapan terhadap warga yang dituduh melakukan perlawanan terhadap petugas dengan surat resmi.[iii]


Kerusuhan di Rempang ini berkaitan dengan rencana megainvestasi Rempang Eco-City yang akan dikelola oleh BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG). Proyek ini akan mencakup 45,89% dari total luas Pulau Rempang (7.572 hektar) untuk kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata terintegrasi, dengan perkiraan nilai investasi mencapai Rp381 triliun.[iv] Sebelumnya, sebagian masyarakat adat telah menolak relokasi karena khawatir kehilangan tempat tinggal akibat proyek ini, sedang BP Batam berpendapat bahwa proyek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu pegiat HAM menyatakan adanya intimidasi oleh polisi terhadap warga yang menolak relokasi, namun pihak kepolisian membantah dan menegaskan komitmen mereka pada pendekatan musyawarah mufakat.


Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam insiden kekerasan di Rempang yang memperlihatkan bahwa hak atas rasa aman warga Pulau Rempang terlanggar. Pelanggaran tersebut juga melibatkan penggunaan kekuatan secara berlebihan yang menyebabkan tindakan kekerasan, kurangnya partisipasi dan akses informasi terkait investasi, penangkapan sewenang-wenang oleh Polresta Barelang, pelanggaran hak perempuan dan anak terkait dengan konflik sosial, terganggunya rasa aman dan timbulnya ketakutan secara luas di kalangan warga Rempang, serta gangguan terhadap sektor bisnis dan HAM.


Oleh karena itu, hal tersebut perlu ditegaskan sebagai pelanggaran HAM sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa: “setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.


Penangkapan terhadap massa aksi yang berdemonstrasi, juga dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya, maka dari itu hal tersebut dengan jelas pula melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 66 yang menyatakan bahwa: “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”[v]


Dari uraian terkait kasus Pulau Rempang tersebut, maka pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas dalam mengatasi permasalahan/konflik yang terjadi di Pulau Rempang tersebut, terutama dalam menegakkan hukum secara adil baik itu terhadap aparat keamanan maupun aparat pemerintah lainnya. Pemerintah juga hendaknya menegakkan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak perempuan dan anak-anak, sebab tindakan yang mendukung pemenuhan hak-hak ini perlu diimplementasikan. Tindakan ini hendaknya dilaksanakan dengan niat baik dan tekad kuat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.



Sumber Rujukan: [i] Abdurohman, I., & Haryanto, A. "Di Mana Letak Pulau Rempang, Seberapa Luas, Dan Milik Siapa." tirto.id. (2023). https://tirto.id/profil-pulau-rempang-lokasi-letak-luas-milik-siapa-gP2s. [ii] Gianie. "Rempang, Proyek Strategis nasional, Dan Luka Sosial." kompas.id. (2023). https://www.kompas.id/baca/riset/2023/09/18/rempang-proyek-strategis-nasional-dan-luka sosial?status=sukses_login%3Fstatus_login%3Dlogin&loc=hard_paywall&status_login=logn [iii] "Penembakan Gas Air Mata Yang terjadi di satuan pendidikan Pulau rempang berakibat Luka Fisik Dan Psikis Pada Anak." Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023). https://www.kpai.go.id/publikasi/penembakan-gas-air-mata-yang-terjadi-di-satuan-pendidikan-pulau-rempang-berakibat-luka-fisik-dan-psikis-pada-anak [iv] Narasi. "Kronologi Lengkap Bentrok Warga Pulau Rempang Batam, Begini Kata Pengamat." https://narasi.tv/read/narasi-daily/kronologi-lengkap-bentrok-warga-pulau-rempang-batam-begini-katapengamat. [v] "Keadilan Timpang di Pulau Rempang." kontras.org. (n.d.). https://kontras.org/wp-content/uploads/2023/09/Final_Temuan_Awal_Investigasi_atas_Peristiwa_Kekerasan_dan_Pelanggaran_compressed-1.pdf.


Penulis:



Stefanie Meiliana

Anggota Divisi Penelitian dan Penalaran

LP2KI Angkatan XVI

15 tampilan0 komentar
bottom of page