top of page

MENGINTIP RESPONSIBILITAS KAMPUS MERAH: LANGKAH NYATA MENUJU KAMPUS AMAN?

Gambar penulis: officialukmlp2kifhofficialukmlp2kifh

Sumber: Canva


Kampus sebagai wadah pendidikan sudah sejatinya menjadi tempat untuk pengembangan diri. Bagi sebagian orang, kampus dianggap jadi salah satu tangga emas untuk dapat meningkatkan taraf hidup ke arah yang lebih baik. Kampus, seakan menjadi taman harapan bagi para orang tua untuk anaknya. Namun, bagaimana jika kampus tak lagi menjadi taman harapan. Bagaimana jika kampus tidak lagi jadi wadah aman. Bagaimana jika kampus menjadi tempat pemuas nafsu para bejat. Sayangnya, kata “bagaimana” dan “jika” bukan lagi bayangan akan mimpi buruk. Lalu di mana letak keadilan serta harapan diperuntukan? Hari ini, rasanya-rasanya harapan serta keadilan sudah tersesat di tengah jalan. 

Kasus kekerasan seksual menjadi isu hangat di Kampus Merah beberapa waktu belakangan. Hal ini dapat dilihat dari kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin berinisial FS sebagai pelaku. Kasus ini menjadi bahan perbincangan publik mengingat respon kampus yang hanya memberikan sanksi administratif berupa skorsing kepada FS selama dua semester. Banyak yang mempertanyakan mengapa kampus hanya memberikan skorsing selama dua semester. Sanksi ini dirasa kurang memberikan efek jera dan tidak mengedepankan keadilan terhadap korban. Selain itu, salah satu anggota Satgas PPKS secara keliru menggunakan diksi yang menimbulkan ambiguitas sehingga menunjukkan sikap seolah-olah tidak berpihak pada korban.

Jika mengacu pada peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 55/2024), ada tiga macam sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan. Sanksi administratif ini dalam pasal 73, tiga bagian yang dimaksud yakni sanksi administratif tingkat ringan, tingkat sedang, dan tingkat berat. Jika melihat siaran pers Satgas PPKS Unhas 53918/UN4.1.3/KM.06.03/2024 pada tanggal 20 November 2024, maka mereka menggolongkan pelanggaran yang dilakukan FS merupakan pelanggaran kekerasan seksual kategori berat. Dari pernyataan ini, maka sanksi yang mestinya diberikan kepada FS ialah pemberhentian tetap sebagai dosen, mengacu pada Pasal 74 ayat (5) Permendikbudristek 55/2024, yang berbunyi “Sanksi administratif tingkat berat bagi dosen dan tenaga kependidikan non ASN Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai dosen dan tenaga kependidikan.” 

Terbaru, melansir dari identitasunhas.com pihak Satgas PPKS Unhas melalui konferensi pers pada Jumat, 29 November 2024, memberikan tambahan rekomendasi kepada Rektor Universitas Hasanuddin agar FS diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai dosen. Tentunya hal ini sedikit menjadi angin segar bagi para pejuang keadilan. Namun, perlu digaris bawahi walau telah diberikan rekomendasi, kewenangan pemberhentian dosen berstatus pegawai ASN ada pada Kementerian Pendidikan. Hal ini juga disebutkan oleh Prof. Farida Patittingi dalam konferensi pers tersebut, "Begini, pemberhentian tetap sebagai ASN, baik itu dosen maupun tenaga kependidikan, itu bukan kewenangan rektor, itu kewenangan dari menteri, oleh karena itu, maka kita usulkan kepada menteri." Hal ini sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan itu menyebutkan yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai ASN di instansi pemerintah adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah menteri di kementerian,  pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, bupati/walikota di kabupaten/kota. 

Melalui rangkaian jawaban atas permasalahan yang timbul, penjatuhan sanksi terhadap pelaku perlu dikawal bersama. Untuk menunjukkan diri sebagai World Class University, tentunya ruang aman di Kampus Merah perlu dibenahi. Harapan tindakan tegas dari Menteri Pendidikan kini dinanti, bagaimana kementerian pendidikan dapat menjatuhkan sanksi tegas sesuai amanat dari Permendikbudristek 55/2014. Selain Perlindungan kepada korban dan prinsip-prinsip penanganan kekerasan seksual perlu dijunjung tinggi. Anggota Satgas PPKS Unhas juga diharapkan dapat berperan lebih baik untuk tetap menjadi ujung tombak empati. Penuh harapan Kampus Merah dapat membenahi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti ini.


Referensi Penulis:

Faqih, I. 2024. "Prof. Farida Ungkap Sanksi Skorsing FS, Keputusan Ada di Tangan Rektor Unhas." Tribunnews Makassar, November 29, 2024. https://makassar.tribunnews.com/2024/11/22/prof-farida-ungkap-sanksi-skorsing-fs-keputusan-ada-di-tangan-rektor-unhas.


Ghiffary, A. “Unhas Ajukan Pemecatan Pelaku Kekerasan Seksual FIB ke Kemendikti Saintek.” Identitasunhas.com, November 29, 2024. https://identitasunhas.com/unhas-ajukan-pemecatan-pelaku-kekerasan-seksual-fib-ke-kemendikti-saintek/.


Kumparan. “Heboh Staf PPKS Unhas Remehkan Trauma Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual.” Kumparan.com, November 29, 2024. https://kumparan.com/kumparannews/heboh-staf-ppks-unhas-remehkan-trauma-mahasiswi-korban-pelecehan-seksual-240S6q0EwjQ 


Palulungan, L. et al. Panduan Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Hasanuddin. Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI), 2024.


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi


Said, N, H. “Unhas Rekomendasikan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat sebagai ASN.” Detik.com, November, 29, 2024. https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7663614/unhas-rekomendasikan-dosen-pelaku-pelecehan-seksual-dipecat-sebagai-asn.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Penulis:


Muhammad Narya Febrian Armansyah LP2KI XVI

14 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Σχόλια


Alamat
Contact
SOCIAL MEDIA
  • Black Facebook Icon
  • Black Twitter Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black YouTube Icon

Jl Perintis Kemerdekaan KM 10

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sekretariat : +62 813-5504-6571

LOGO LP2KI.png
Justify Project - Logo.png

© 2019 Edit by Justify Project

Property Lembaga Penalaran Karya Tulis Ilmiah 

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Proudly Create with Wix.com

bottom of page