top of page

ANALISIS KRIMINALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM KASUS VINA: TINJAUAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA, EKSPLOITASI, DAN KOMERSIALISASI FILM

Gambar penulis: officialukmlp2kifhofficialukmlp2kifh

Diperbarui: 26 Jul 2024



Kasus yang terjadi pada Vina pada tahun 2016 berhasil menyita perhatian publik karena kematiannya yang sangat tragis, kematiannya disebabkan oleh kebrutalan geng motor yang membunuhnya bersama sang kekasih yang bernama Risky. Namun, setelah bertahun-tahun kasusnya Kembali ramai diperbincangkan setelah kisahnya difilmkan dengan judul “Vina Sebelum 7 Hari.” Hal ini yang kemudian berhasil menyita perhatian masyarakat Indonesia terkhusus netizen. Melalui film ini netizen pun kian lantang bersuara melalui internet, imbas dari desakan netizen pihak kepolisian pun bergerak cepat. Hasilnya terhitung setelah dua minggu film ditayangkan, pihak kepolisian berhasil menangkap Pegi alias Perong (27) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus Vina setelah diburu selama 8 tahun. Pegi kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.


Pihak kuasa hukum Pegi pada 5 Juni 2024 meminta gelar perkara khusus terhadap penetapan tersangka. Namun Penyidik Distreskrimun Polda Jawa Barat menolak dan berniat untuk membawa berkas perkara ke kejaksaan pada 20 Juni 2024 setelah berkas telah rampung. Namun, dalam kasus penangkapan Pegi Setiawan banyak pihak yang mengatakan tersangka bukan pihak yang dicari. Tetapi menurut Sandi penangkapan Pegi sudah berdasarkan bukti dan pemeriksaan 70 saksi yang melibatkan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, dan ahli IT.


Dalam kasus vina juga menarik perhatian publik karena pengakuan Linda yang dirasuki oleh arwah Vina yang memberikan kesaksian. Saksi dalam sistem pembuktian di Indonesia dalam hukum acara pidana ditempatkan diurutan teratas. Saksi sendiri memiliki tiga syarat yaitu melihat, mendengar dan mengalami. Namun dalam hal ini keterangan yang tidak dikeluarkan secara sadar tidak mungkin untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu tindak pidana, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hal-hal yang terkait dengan kesaksian secara ghaib belum diakomodir dan tidak bisa dibuktikan secara kredibel.

Kasus Vina ini memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif yang dihasilkan ialah ada kesadaran masyarakat tentang suatu hukum, melalui hal ini juga aparat kepolisian dapat menangani suatu masalah hukum dengan sebaik-baiknya. Sedangkan dampak negatifnya ialah terjadinya eksploitasi dan komersialisasi yang melanggar norma dan etika di masyarakat.


Melihat lebih jauh terkait pengertian dari eksploitasi, yaitu suatu Tindakan pemanfaatan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan, komersialisasi adalah proses mengubah bentuk produk\jasa menjadi layak dalam komersil yang berhubungan dengan perdagangan yang biasanya keluar dari etik atau moral di masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, sebenarnya ada pihak yang diuntungkan dari kasus ini yaitu produser film serta kreator konten. Namun, di sisi lain ada hal tidak etik yang ditampilkan, yang menjadi tantangan bagi sistem hukum Indonesia untuk mengatur secara keseluruhan apabila ada dampak-dampak negatif terhadap suatu kasus yang mengandung eksploitasi dan komersialisasi.


Ada banyak spekulasi seputar film tersebut, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran terhadap penegakan hukum mengenai kasus vina. Terlepas dari dari pro dan kontra yang terjadi pada kasus ini ada hal yang menarik yang perlu digaris bawahi, yaitu slogan no viral no justice, slogan ini seakan menjadi pekerjaan rumah besar dari para penegak hukum khususnya pihak kepolisian. Slogan no viral no justice ini menandakan bahwa kasus yang ada baru bisa diusut secara maksimal setelah adanya desakan dari netizen di internet.


Terakhir, pada kasus vina bukan hanya kepastian hukum yang di inginkan, tapi juga ada nilai keadilan dan kemanfaatan yang harus terwujud di masyarakat, dengan menghindari adanya pihak-pihak yang ingin menarik keuntungan dari suatu tragedi. Referensi Penulis

Ashri, A.F. “Terjadi Hampir Delapan Tahun Lalu, Mengapa Kasus Vina Cirebon Masih Ramai di Media?.” Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/06/14/terjadi-hampir-delapan-tahun-lalu-mengapa-kasus-vina-cirebon-masih-ramai-di-media



Chaterine, R.N. & Icha Rastika. “ 7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Versi Polri.” Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/20/06304361/7-fakta-baru-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-versi-polri?page=all#page2


Wahyuni, W. “Kepastian dan Keadilan Hukum dalam Kasus Vina di Mata Hukum.” Hukum Online.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/kepastian-dan-keadilan-hukum-dalam-kasus-vina-di-mata-hakim-lt6663dfe80ecbe/?page=1



Penulis

Indri Ashar LP2KI XVII

54 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentarios


Alamat
Contact
SOCIAL MEDIA
  • Black Facebook Icon
  • Black Twitter Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black YouTube Icon

Jl Perintis Kemerdekaan KM 10

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sekretariat : +62 813-5504-6571

LOGO LP2KI.png
Justify Project - Logo.png

© 2019 Edit by Justify Project

Property Lembaga Penalaran Karya Tulis Ilmiah 

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Proudly Create with Wix.com

bottom of page